News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Imam , Ditangani Langsung Ketum FRN, Mendapat Penangguhan Tahanan dan Semoga Diberikan Hak Restoratif Jastice*

Kasus Imam , Ditangani Langsung Ketum FRN, Mendapat Penangguhan Tahanan dan Semoga Diberikan Hak Restoratif Jastice*




 SuryaBatara-*JAKARTA* , Perkara Dugaan Tindak Pidana yang ditangani Pengacara Agus Proses terhadap Kliennya Imam  di Polres Metro Tanggerang Kota Banten yang  di Duga Menggelapkan Uang Perusahaan, masih pada Proses Penyidikan dan diberihak haknya mendapatkan Penangguhan Tahanan .

" Klien saya Tetap di berlakukan sesuai Hukum Acara Pidana tentang Jaminan Penangguhan, karena tuduhan Pasal 372 dan 374, terkait selisih utangnya ke Perusahaan diberikan Hak Restoratif Justice" tegasnya .

Diapun mengatakan tidak akan mengintervensi Proses Penyelidikan , bahkan hak hak wajib lapor Senin dan Kamis tetap dijalankan.

" Tanya saja ke Penyidik , Nggak Pernah saya banyak ngomong, ngaku ngaku temannya   petinggi Polri, Saya Ikut aja Proses KUHAP Pidana, hanya berharap selisih Utang dikembalikan klien saya,  " tegasnya .

Dia hanya berharap Kasus ditanganinya dilakukan Gelar Perkara kembali, karena statusnya saat itu meminjam Uang kepada Meneger sebesar Rp 300 Juta untuk Bantu Orangtuanya Sakit, dan  Kliennya telah mengembalikan Uang kepada Menegernya sebesar Rp 50 Juta. 

Dalam kasus kali ini Menegernya dan Kliennya dijadikan sebagai Tersangka ,  Bahkan Menegernya hanya dikenakan  Turut Serta diatur Pasal 55 KUHPidana.

" Mauku Menegernya jadi TSK dan Kliennya sebagai Saksi, tapi statusnya berubah sebagai TSK , tapi itu semua keyakinan Penyidik, tidak boleh kita Intervensi," tegasnya .

Dia berharap semoga Perkara ini mendapatkan hak Restoratif Justice, tentang hak hak Pengembalian Uang selisih Utangnya ke Perusahaan sebesar Rp .250 Juta .
H. Deden S

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar