Ditingal Shalat Tarawih Rumah Dibobol Maling Korban Mengalami Kerugian Rp 111 200 000, Kasat Reskrim Polres Garut Bergerak Cepat Amankan Pelaku
SuryaBatara - GARUT-Polres Garut melalui Polsek Leles berhasil tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, 02 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di rumah Korban, Kp. Jangkurang Rt 05 Rw 02 Desa Jangkurang Kecamatan Leles Kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan kejadian bermula ketika korban sedang melaksanakan ibadah tarawih di Masjid Jami Miftahul Huda, kemudian saudara korban langsung memberitahu korban bahwa di rumahnya ada maling.
Setelah sampai di rumah, Saudara korban memberitahukan bahwa ada suara orang masuk ke dalam rumah korban, Kemudian korban memeriksa ke dalam kamar ternyata emas berbentuk gelang sebanyak 2 (dua) buah seberat 76 (tujuh puluh enam) gram yang berada di dalam lemari dan uang sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) yang tersimpan dalam tas yang tergantung di dekat lemari sudah tidak ada.
“Setelah menerima laporan kami langsung mendatangi TKP beserta mengumpulkan informasi dan dari hasil pengembangan pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekira pukul 22.00 wib, Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku di Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora Kab.Garut.” Ujar Kasat Reskrim.
Pelaku merupakan seorang perempuan berinisial SA (41) warga Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora yang bekerja sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga.
Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.111.200.000.- (seratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah).
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Polres Garut mengimbau kepada masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat bepergian. H. Deden S
Posting Komentar